Bos Judi 88 Online Terbesar Di Indonesia

Bos Judi 88 Online Terbesar Di Indonesia

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) Apin BK alias Jonni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara, di Kompleks Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) di ruang tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa.

"Tim Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.

Simon menyebutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke 2-e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sambil menunggu pelimpahan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya lagi.

Kasi Intel menambahkan, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, perkaranya masih bergulir di Polda Sumut.

Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut Apin BK berhasil ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia yang sebelumnya sempat buron, karena salah satu lokasi judi miliknya di Kafe Warna-warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Tim Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, Jumat (14/10) malam.

Bos judi online terbesar di Sumut itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.Baca juga: Polda Sumut: Tidak ada perlakuan istimewa terhadap bos judi onlineBaca juga: Total aset bos judi online Apin yang disita polisi Rp151,9 miliar

Pewarta: Munawar MandailingEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2022

Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan kasus-kasus besar yang melibatkan jutaan hingga miliaran rupiah. Meski perjudian dalam bentuk apa pun dilarang di Indonesia, pelaku judi online terus mencari cara untuk mengoperasikan jaringan mereka, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu kasus terbesar yang pernah terungkap di Indonesia menunjukkan betapa masifnya operasi perjudian online dan dampak sosial serta ekonomi yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Praktik Hukum Hukum Judi Online Pasal Berapa

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus judi online ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi para pemain, tetapi juga memicu berbagai dampak sosial. Banyak pemain yang terjebak dalam lingkaran hutang setelah mengalami kekalahan beruntun. Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan dana, demi melunasi hutang atau terus berjudi.

Dari segi ekonomi, judi online ini mengalirkan sejumlah besar uang ke luar negeri, yang tidak tercatat sebagai pendapatan resmi. Hal ini tentunya berdampak pada perekonomian nasional, karena uang tersebut tidak berkontribusi pada pajak atau pembangunan negara. Selain itu, kebocoran uang dalam jumlah besar akibat perjudian juga merusak sistem keuangan dan menyebabkan kerugian pada skala nasional.

Kronologi Kasus Terbesar Judi Online

Pada tahun 2020, Kepolisian Indonesia berhasil membongkar salah satu jaringan judi online terbesar yang beroperasi secara nasional. Jaringan ini diketahui memiliki lebih dari ratusan ribu pemain aktif yang tersebar di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan. Operasi perjudian online ini berpusat di luar negeri, tetapi memiliki server lokal dan jaringan distribusi yang canggih, membuatnya sulit dideteksi selama bertahun-tahun.

Menurut laporan resmi, penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah beberapa laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya aktivitas mencurigakan di situs web dan aplikasi tertentu. Investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian dan otoritas siber berhasil mengungkap bahwa jaringan tersebut telah beroperasi selama lebih dari 5 tahun, dengan total omset mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah Uang yang Terlibat

Kasus ini tercatat sebagai salah satu kasus perjudian online dengan jumlah uang yang terlibat paling besar di Indonesia. Penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran uang dalam jaringan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun selama operasi mereka. Uang tersebut berasal dari taruhan-taruhan yang dilakukan oleh pemain di Indonesia, yang sebagian besar masuk ke luar negeri karena server utama situs berada di luar Indonesia.

Selain itu, operator situs juga meraup keuntungan besar dari biaya pendaftaran, komisi dari kemenangan pemain, serta penjualan chip virtual yang digunakan sebagai mata uang dalam permainan.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Kasus besar ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memperketat penegakan hukum terhadap judi online. Setelah penggerebekan dan penangkapan pelaku, pihak berwenang juga mengintensifkan pemberantasan situs-situs judi online melalui blokir digital dan kampanye anti-judi. Selain itu, otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan aktivitas judi online.

Walaupun jaringan ini telah dibongkar, tantangan terbesar adalah pencegahan munculnya jaringan-jaringan baru. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelaku judi online terus mencari cara untuk menghindari deteksi, baik melalui penggunaan VPN, mata uang kripto, maupun modus-modus baru yang belum terdeteksi oleh penegak hukum.

Baca Juga:  Judi Online di Kalangan Pelajar Sungguh Sangat Memprihatinkan

Kasus terbesar perjudian online di Indonesia menjadi pelajaran berharga mengenai besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini. Dengan melibatkan aliran uang yang sangat besar dan merusak stabilitas ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat, judi online menjadi ancaman yang serius. Penegakan hukum yang kuat dan kerjasama antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran dan dampak lebih lanjut dari perjudian online di Indonesia.

POLRESTABES Semarang, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang. Investigasi menemukan jaringan pendanaan dari situs perjudian online yang mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Baca juga : Waduh, Gangster Kota Semarang Dibiayai Bandar Judi Online

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster.

Pendanaan tersebut di antaranya untuk tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto, pertemuan dan rekreasi, serta pembelian atribut dan alkohol.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah dengan memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku di level atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar. (N-2)

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Pelaku Utama dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menangkap lebih dari 30 orang, termasuk beberapa otak utama yang mengendalikan jaringan ini. Beberapa di antaranya adalah operator teknis yang bertanggung jawab atas infrastruktur digital dan keamanan situs. Ada juga jaringan penyalur uang dan agen-agen yang merekrut pemain melalui iklan media sosial dan chat aplikasi.

Situs-situs yang dikelola oleh jaringan ini menyediakan berbagai bentuk perjudian, mulai dari judi bola, poker online, hingga slot mesin virtual. Setiap permainan judi memiliki fitur yang menarik dan didesain untuk menarik pemain dengan iming-iming kemenangan besar. Transaksi dilakukan secara rahasia melalui cryptocurrency atau rekening bank tersembunyi, yang mempersulit deteksi oleh otoritas.