Dilarang Belok Kiri
Gambar belok kiri dicoret
Belok kiri dicoret kebanyakan ditemukan di jalan satu arah, meskipun ada juga yang dipasangkan di area persimpangan. Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil dan pelarangan belok kiri biasanya untuk menghindarkan kemacetan atau penumpukan kendaraan.
Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kiri
Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri
Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri.
Dilarang Putar Balik
Gambar putar balik dicoret
Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.
Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.
Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.
Apa Ciri Warna Dasar Rambu Peringatan?
Rambu peringatan lalu lintas mempunyai ciri warna dasar kuning. Warna rambu lalu lintas ini menginformasikan peringatan atas adanya kemungkinan bahaya dan atau lokasi rawan yang ada di posisi depan pemakai jalan.
Keluarga Wuling, itulah penjelasan lengkap topik trivia mengenai warna, artinya dan gambar pada rambu lalu lintas. Ingat, selalu patuhi peraturan selama di perjalanan, ya. Macam macam tanda di tempat umum ini merupakan hal yang harus selalu keluarga wuling taati di jalan. Jangan lupa, liat produk Wuling yang ada di website ini ya! Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan mobil Wuling EV yang menjadi idoa baru di Indonesia, Air ev.
"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"
Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.
Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.
Jenis Rambu Larangan beserta Artinya
Selain rambu petunjuk dan rambu peringatan, Anda juga perlu mengetahui rambu larangan yang ada di Indonesia. Inilah 7 jenis-jenis rambu larangan yang wajib Anda ketahui beserta arti dan gambarnya. Yuk simak dibawah ini!
Rambu dengan tanda belok di coret
Rambu ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh berbelok sesuai dengan keterangan rambu tersebut. Apabila rambu tanda belok kanan di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kanan. Jika rambu bergambar belok kiri di coret, maka pengendara tidak boleh berbelok ke arah kiri.
Rambu bertuliskan huruf S dicoret
Jika rambu bertuliskan S menandakan Anda harus berhenti atau stop. Namun, jika Anda menemui rambu bertuliskan huruf S di coret, itu tandanya Anda sebagai pengendara tidak boleh berhenti di jalanan yang terpasang rambu tersebut.
Rambu Dilarang Berhenti (Stop)
Rambu stop di pinggir jalan. (Foto: gridoto)
Rambu dilarang berhenti atau stop masuk ke dalam kategori rambu larangan lalu lintas di Indonesia. Rambu ini berfungsi untuk melarang pengemudi kendaraan motor ataupun mobil berhenti di suatu jalan.
Namun, masih banyak orang Indonesia yang sering mengabaikan rambu tersebut, khususnya di jalan-jalan kecil, sehingga sering menimbulkan kemacetan parah.
Perlu diketahui, terdapat juga rambu larangan stop yang digaris. Rambu tersebut memberitahukan pada setiap pengemudi kendaraan bahwa dilarang berhenti dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter.
Rambu dilarang masuk sering tidak diperhatikan pengguna kendaraan. (Foto: Ilustrasi)
Rambu dilarang masuk menjadi rambu larangan lalu lintas yang paling sering ditemui di jalan. Sebagian besar masyarakat mengenal rambu ini sebagai rambu ‘verboden’.
Terdapat berbagai jenis rambu dilarang masuk sebagai berikut.
Rambu dilarang masuk ini berfungsi untuk melarang setiap pengguna kendaraan yang ingin melalui suatu jalan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia tidak mematuhi rambu tersebut dan tetap melalui jalan yang dilarang masuk.
Padahal jika melanggarnya, kemungkinan besar bisa terjadi hal-hal tidak diinginkan pada mereka yang melanggar, seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan dan lainnya.
Apa Rambu Petunjuk yang Berwarna Biru?
Rambu petunjuk berwarna biru memiliki arti dan fungsi sebagai rambu perintah yang menunjukkan jalur yang harus dilewati oleh pengemudi.
Wajib Mengikuti Arah Kiri
Gambar rambu lalu lintas perintah wajib mengikuti arah kiri
Rambu wajib mengikuti arah kiri mengharuskan pengguna jalan untuk membawa kendaraan mengikuti jalur ke arah kiri.