Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.
PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi
Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.
Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil ditetapkan dalam rapat pleno di JS Luwansa Hotel dan Convention Center di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (23/8/2024). Hasilnya, PKS menjadi partai politik dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.
"Apa bisa disahkan untuk dapil 10? Dapil 10 sah. Sebelum saya tetapkan keseluruhan, apakah ada tanggapan dari Bawaslu DKI Jakarta? Lanjut? Lanjut? Lanjut," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Total ada 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKS unggul dengan perolehan 18 kursi atau 16,98 persen, PDI Perjuangan (PDIP) 15 kursi atau 14,15 persen. Lalu, ada Partai Gerindra dengan 14 kursi atau 13,21 persen.
"Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara dan keputusan KPU DKI Jakarta," ujar Wahyu.
Berikut perolehan kursi DPRD Jakarta:
1. PKS: 18 kursi (16,98 persen)
2. PDIP: 15 kursi (14,15 persen)
3. Gerindra: 14 kursi (13,21 persen)
4. PKB: 10 kursi (9,43 persen)
5. Golkar: 10 kursi (9,43 persen)
6. NasDem: 10 kursi (9,43 persen)
7. PAN: 10 kursi (9,43 persen)
8. Demokrat: 9 kursi (8,49 persen)
9. PSI: 8 kursi (7,55 persen)
10. Perindo: 1 kursi (0,94 persen)
11. PPP: 1 kursi (0,94 persen)
12. Partai Buruh: 0 kursi (0,00 persen)
13. Partai Gelora: 0 kursi (0,00 persen)
14. PKN: 0 kursi (0,00 persen)
15. Hanura: 0 kursi (0,00 persen)
16. Partai Garuda: 0 kursi (0,00 persen)
17. PBB: 0 kursi (0,00 persen)
18. Partai Ummat: 0 kursi (0,00 persen).
Baca juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Mahkamah Konstitusi bikin kejutan jelang Pilkada Serentak 2024. Putusannya yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah membuat suasana politik Tanah Air menghangat. Partai po...
Perolehan kursi partai politik dan pembentukan fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.
Total Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.
Jl. Kebon Sirih, No. 18, Jakarta Pusat 10110 Telp. (+6221) 3822951, 3822051 Fax. (+6221) 3843647 Email. [email protected]
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.
Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).